Departemen Keuangan RI akan membayar gaji ke-13 bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan sebesar 1 kali gaji paling lambat akhir Juni 2009.
Dikatakannya ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 42/2009, tanggal 8 Juni 2009, mengenai Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2009 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
"Jumlahnya sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2009," kata Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan Herry Purnomo saat ditemui di kantornya Jl Lapangan Banteng, Jumat (12/6/2009).
Ia menambahkan peraturan pemerintah (PP) mengenai gaji ke-13 sudah keluar dan akan diusahakan akan dibayar pada bulan Juni 2009.
"Paling lambat 29 Juni, PP mengatakan dibayar Juni, paling lambat awal Juli, Ini semua gol PNS, TNI/Polri, pensiunan," terangnya.
Dikatakannya, waktu pencairannya akan sangat tergantung keluarnya Perdirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan yang akan segera keluar.
"Kalau sudah keluar, sudah bisa ditagihkan. Itu bukan karena Pemilu, sudah bertahun-tahun diberikan," terangnya.
Peraturan Pemerintah tentang Gaji Ketiga Belas Tahun 2009.
DownloadDownload mirror 1Download mirror 2